Lembaga Lembaga Negara Indonesia
LEMBAGA-LEMBAGA
NEGARA
1. Lembaga Permusyawaratan Rakyat
MPR)
Yaitu Lembaga
legislatif yang terdiri atas anggota DPR dan DPD.
Tugasnya:
• Mengubah dan menetapkan UUD 1945.
• Melantik presiden dan wakil presiden.
• Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 1945 atas usul DPR.
2.
Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)
Yaitu Lembaga
legislatif yang berwenang membuat undang-undang.
Tugas :
1.Bersama-sama presiden
menetapkan undang-undang.
2.Memberikan persetujuan kepada presiden atas pernyataan
perang.
perang.
3.Membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain.
Fungsi
Utama:
Fungsi legislasi : membuat undang-undang.
Fungsi anggaran : menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN).
Belanja Negara (APBN).
Fungsi pengawasan : melakukan pengawasan terhadap lembaga eksekutif
dalam melaksanakan tugasnya.
dalam melaksanakan tugasnya.
DPR juga memiliki hak-hak berikut sesuai
UUD 1945 Pasal 20A
· Hak budget :
menetapkan Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN).
· Hak inisiatif :
mengajukan Rancangan
Undang-Undang (RUU).
· Hak interpelasi :
meminta pertanggungjawaban
presiden tentang suatu kebijakan.
· Hak angket :
melakukan penyelidikan terhadap
kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan undang-undang.
· Hak menyatakan pendapat: menyatakan pendapat dan saran
tentang kebijakan pemerintah.
3.
Dewan Perwakilan
Daerah (DPD)
Yaitu
Lembaga
legislatif yang terdiri atas perwakilan provinsi atau utusan daerah.
Tugas dan Hak
DPD
1. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
2. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan, dan agama.
dengan pajak, pendidikan, dan agama.
3. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden : Pimpinan lembaga eksekutif di Indonesia.
Wakil Presiden : Membantu
menjalankan tugas presiden.
Menurut UUD 1945, kekuasaan presiden meliputi:
·
Hak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
· Menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk
menjalankan undang-undang.
· Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat,
angkatan laut, dan angkatan udara.
· Presiden boleh
menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain atas
persetujuan DPR.
· Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan
memperhatikan pertimbangan DPR.
· Memberi grasi dan rehabilitasi dengan
mempertimbangkan saran dari Mahkamah Agung (MA).
· Memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan
pertimbangan DPR.
· Memberi tanda gelar, tanda jasa, dan tanda
kehormatan lainnya; mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara.
· Mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (RAPBN) kepada DPR.
5. Mahkamah Agung (MA)
Yaitu
Lembaga yang
melaksanakan kekuasaan yudikatif di Indonesia.
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
Yaitu
Badan peradilan
baru yang dibentuk berdasarkan amandemen UUD 1945 ketiga, tercantum dalam Pasal 24C
UUD 1945.
7. Komisi Yudisial (KY)
Tugas:
1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran, martabat, dan perilaku hakim.
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Bertugas memeriksa
pengelolaan keuangan negara, yaitu penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD)
Komentar
Posting Komentar