Lembaga Lembaga Negara Indonesia






LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA 

1.      Lembaga Permusyawaratan Rakyat MPR)
Yaitu Lembaga legislatif yang terdiri atas anggota DPR dan DPD.
        Tugasnya:
 Mengubah dan menetapkan UUD 1945.
 Melantik presiden dan wakil presiden.
 Memberhentikan  presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut  UUD 1945 atas usul DPR.

2.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Yaitu Lembaga legislatif yang berwenang membuat undang-undang.
Tugas  :
1.Bersama-sama  presiden menetapkan undang-undang.
2.Memberikan persetujuan kepada presiden atas pernyataan  
  perang.
3.Membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Fungsi Utama:
Fungsi legislasi   : membuat undang-undang.
Fungsi anggaran    : menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan 
                     Belanja Negara (APBN).
Fungsi pengawasan  : melakukan pengawasan terhadap lembaga eksekutif 
                     dalam melaksanakan tugasnya.

DPR juga memiliki hak-hak berikut sesuai UUD 1945 Pasal 20A
· Hak budget        : menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
· Hak inisiatif     : mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU).
· Hak interpelasi   : meminta pertanggungjawaban presiden tentang suatu kebijakan.
· Hak angket        : melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan undang-undang.
· Hak menyatakan pendapat: menyatakan    pendapat dan saran tentang kebijakan pemerintah.

3.      Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Yaitu Lembaga legislatif yang terdiri atas perwakilan provinsi atau utusan daerah.
Tugas dan Hak DPD
1. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
2. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU yang berkaitan 
   dengan pajak, pendidikan, dan agama.
3. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan  undang-undang.

4.    Presiden dan Wakil Presiden
Presiden            : Pimpinan lembaga eksekutif di Indonesia.
Wakil Presiden      : Membantu menjalankan tugas presiden.

Menurut UUD 1945, kekuasaan presiden meliputi:
·      Hak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
·      Menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan undang-undang.
·      Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.
·      Presiden boleh menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR.
·      Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
·      Memberi grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan saran dari Mahkamah Agung (MA).
·      Memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR.
·      Memberi tanda gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya; mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara.
·      Mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) kepada DPR.

5.    Mahkamah Agung (MA)
Yaitu Lembaga yang melaksanakan kekuasaan yudikatif di Indonesia.

6.    Mahkamah Konstitusi (MK)
Yaitu Badan peradilan baru yang dibentuk berdasarkan amandemen UUD 1945 ketiga, tercantum dalam Pasal 24C UUD 1945.

7.    Komisi Yudisial (KY)
Tugas:
1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, dan perilaku hakim.

8.    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Bertugas memeriksa pengelolaan keuangan negara, yaitu penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah  (APBD)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DELTA SUNGAI MERAH DAN SUNGAI MEKONG

KONVENSI HUKUM LAUT KE III

Negara Negara Tetangga