KONVENSI HUKUM LAUT KE III
Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut
Bahasa
Inggris: United Nations Convention on the Law of the Sea) disingkat
(UNCLOS), juga disebut Konvensi Hukum Laut atau Hukum perjanjian Laut, adalah
perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga (UNCLOS III ) yang berlangsung
dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982. Konvensi Hukum Laut ini
mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia
serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya
alam laut. Konvensi kesimpulkan pada tahun 1982, menggantikan perjanjian
internasional mengenai laut tahun 1958. UNCLOS diberlakukan pada tahun 1994,
setahun setelah Guyana menjadi negara ke 60 untuk menandatangani perjanjian
Untuk saat ini telah 158 negara dan Masyarakat Eropa telah bergabung dalam
Konvensi.
- Batas laut teritorial / laut wilayah. Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut teritorial yang jaraknya sampai 12 mil diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai terluar.
- Batas zona bersebelahan sejauh 12 mil di luar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai.
- Batas zona ekonomi ekslusif (ZEE), yakni wilayah laut sebelah negara pantai yang batasnya 200 mil dari garis pantai terluar.
- Batas landas benua, yakni wilayah lautan sebuah negara yang lebih dari 200 mil laut.
Hasil
Konvensi Hukum Laut Internasional ini akhirnya diterima oleh Indonesia setelah melalui
proses ratifikasi oleh presiden yang disetujui oleh DPR dan selanjutnya
dijadikan sebagai dasar hukum (hukum nasional) dalam menetapkan, menentukan,
dan mengelola wilayah laut dan semua potensinya yang ada di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar