KONVENSI HUKUM LAUT KE III





Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut

Bahasa Inggris: United Nations Convention on the Law of the Sea) disingkat (UNCLOS), juga disebut Konvensi Hukum Laut atau Hukum perjanjian Laut, adalah perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga (UNCLOS III ) yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982. Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut. Konvensi kesimpulkan pada tahun 1982, menggantikan perjanjian internasional mengenai laut tahun 1958. UNCLOS diberlakukan pada tahun 1994, setahun setelah Guyana menjadi negara ke 60 untuk menandatangani perjanjian Untuk saat ini telah 158 negara dan Masyarakat Eropa telah bergabung dalam Konvensi.

Dalam sejarah, indonesia telah meratifikasi hukum internasional menjadi hukum nasional, yaitu tentang Hukum Laut. Konsep wawasan nusantara yang tertuang dalam Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957 yang mengatur tentang batas perairan laut di wilayah Indonesia merupakan agenda yang dibawah dalam Konvensi Hukum Laut Internasional III yang dilaksanakan pada bulan November 1982 di Montego Bay, Jamaika. Konvensi yang diselenggarakan oleh UNCLOS (United Nations Conference on the law the sea) serta diikuti oleh 119 negara termasuk Indonesia dan dua organisasi kebangsaan dunia tersebut menghasilkan serta menyepakati batas-batas wilayah laut suatu negara sebagai berikut :
  1. Batas laut teritorial / laut wilayah. Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut teritorial yang jaraknya sampai 12 mil diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai terluar.
  2. Batas zona bersebelahan sejauh 12 mil di luar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai.
  3. Batas zona ekonomi ekslusif (ZEE), yakni wilayah laut sebelah negara pantai yang batasnya 200 mil dari garis pantai terluar.
  4. Batas landas benua, yakni wilayah lautan sebuah negara yang lebih dari 200 mil laut.

Hasil Konvensi Hukum Laut Internasional ini akhirnya diterima oleh Indonesia setelah melalui proses ratifikasi oleh presiden yang disetujui oleh DPR dan selanjutnya dijadikan sebagai dasar hukum (hukum nasional) dalam menetapkan, menentukan, dan mengelola wilayah laut dan semua potensinya yang ada di Indonesia.
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DELTA SUNGAI MERAH DAN SUNGAI MEKONG

Negara Negara Tetangga