Sistem Penanggalan



Sistem Penanggalan
Sistem penanggalan dipengaruhi oleh gerakan Bulan dan Bumi. Ada dua sistem penanggalan, yaitu penanggalan Masehi atau tahun penanggalan Syamsiah dan Hijriah atau tahun Komariyah.
 
1. Tahun Masehi atau Tahun Syamsiah
Tahun Masehi atau tahun Syamsiah dihitung berdasarkan revolusi bumi. Waktu yang diperlukan Bumi untuk sekali revolusi adalah 365,25 hari. Dalam tahun Masehi, satu tahun dibagi menjadi dua belas bagian. Julius Caesar dari Kerajaan Romawi, adalah raja yang berjasa dalam penetapan tahun Masehi. Dia memerintahkan Sosigenes, ahli matematika Yunani, untuk mengembangkan sistem penanggalan ini, yang akhirnya menetapkan satu tahun ada 365 hari.
Sementara itu, sisa seperempat hari dari setiap tahun dikumpulkan menjadi satuhari, setelah empat tahun. Tambahan satu hari ini dimasukkan ke dalam Bulan Februari yang biasanya hanya memiliki jumlah hari sebanyak 28 hari. Akibatnya, dalam empat tahun sekali, Bulan Februari memiliki jumlah hari sebanyak 29 hari. Tahun inilah yang disebut tahun kabisat, yang memiliki 366 hari.
Tahun-tahun yang dapat dibagi empat disebut tahun kabisat. Sementara itu, tahun lainnya akan menjadi tahun biasa. Jadi, tahun 2000 dan tahun 2004 adalah tahun kabisat. Sementara itu, tahun 2002 dan tahun 2006 adalah tahun biasa.

2. Tahun Komariyah atau Tahun Hijriah
Sistem penanggalan ini dibuat pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab (586 M - 644 M). Sistem penanggalan Hijriah dibuat berdasarkan perputaran Bulan dalam mengelilingi Bumi atau yang disebut revolusi bulan. Waktu yang diperlukan Bulan untuk sekali mengelilingi Bumi adalah 29,5 hari. Satu kali Bumi mengelilingi Matahari, Bulan telah mengelilingi Bumi sebanyak dua belas kali. Jadi, dalam satu kali berevolusi, Bulan memerlukan waktu 354 hari, yang merupakan hasil perkalian dari 29,5 hari × 12.
Kala revolusi bulan yang 29,5 hari menyisakan masalah. Masalah hari yang hanya setengah diatasi dengan memiliki satu bulan dengan 29 hari dan bulan berikutnya dengan 30 hari, diikuti oleh bulan dengan 29 hari, dan seterusnya. Pembagian jumlah hari setiap bulannya pada kalender Komariyah ditunjukkan oleh
Kalender Hijriah juga mengenal tahun kabisat yang lamanya 355 hari. Kelebihan satu hari ditambahkan pada bulan Zulhijah sehingga satu tahun menjadi 30 hari. Tahun kabisat pada tahun Hijriah dalam jangka 30 tahun ada 11 tahun kabisat. Biasanya jatuh pada tahun ke-2, ke-5, ke-7, ke-10, ke-13, ke-16, ke-18, ke-21, ke-24, ke-26, dan ke-29. Sistem penanggalan Hijriah ini digunakan untuk memperingati hari besar agama Islam, seperti Idul Fitri dan Idul Adha. Idul Fitri dirayakan setiap tanggal 1 Syawal, sedangkan Idul Adha diperingati setiap tanggal 10 Zulhijah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DELTA SUNGAI MERAH DAN SUNGAI MEKONG

KONVENSI HUKUM LAUT KE III

Negara Negara Tetangga