KONVENSI HUKUM LAUT KE III

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Bahasa Inggris : United Nations Convention on the Law of the Sea ) disingkat (UNCLOS), juga disebut Konvensi Hukum Laut atau Hukum perjanjian Laut, adalah perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga (UNCLOS III ) yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982. Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut. Konvensi kesimpulkan pada tahun 1982, menggantikan perjanjian internasional mengenai laut tahun 1958. UNCLOS diberlakukan pada tahun 1994, setahun setelah Guyana menjadi negara ke 60 untuk menandatangani perjanjian Untuk saat ini telah 158 negara dan Masyarakat Eropa telah bergabung dalam Konvensi. Dalam sejarah, indonesia telah meratifikasi hukum internasional menjadi hukum nasional...